NATAKATA.COM - Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/12/2024). Setelahnya, Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam peraturan KPU tersebut, masa tenang ditetapkan sebagai periode di mana tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye Pemilu. Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pada masa tenang, para peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, objektif, dan adil bagi seluruh peserta Pemilu.
Tak hanya peserta Pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga harus mematuhi aturan masa tenang. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Tindakan ini dilakukan agar tidak terjadi penyebaran informasi yang dapat memengaruhi opini masyarakat dan potensi ketidaknetralan pemberitaan.
Selama masa tenang, para peserta Pemilu harus menghindari melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Tidak diperbolehkan adanya kampanye melalui spanduk, baliho, sticker, atau media lainnya yang biasanya digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK). Semua APK pun harus diturunkan demi menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, masa tenang yang dimulai setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 adalah momen penting bagi para peserta Pemilu, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam durasi hanya tiga hari tersebut, diharapkan semua pihak dapat menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat.[]
GIPHY App Key not set. Please check settings